Info PNS – Selama 3 hari
melaksanakan aksi demonstrasi para tenaga honorer K2 belum mendapatkan solusi
yang sesuai harapan hal ini di karekan pemerintah masih menjalankan sistem
pengangkatan CPNS sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku harapan besar yang
di sampaikan para perwakilan honorer K2 agar presiden bisa mengeluarkan Kepres
sebagai penganti undang-undang untuk mengatasi permasalahan K2 ini agar para
honorer bisa di angkat menjadi CPNS dengan sistem bertahap di karenakan tidak
mungkin megangkat sekali gurus para tenaga honorer K2 yang berjumlah 400 ribu
lebih jumlahnya namun dalam menaggapi hal ini dari pihak MENPANRB mempunyai
jawaban yang berbeda dan sama halnya dengan jawaban yang sebelumnya.
Pemerintah sangat bersimpati dan peduli dengan nasib
tenaga honorer eks kategori 2 (K2). Karena itu selama ini pemerintah sudah
mencari jalan keluar untuk megakomodasi tuntutan tenaga honorer eks K2 yang
ingin diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Namun aspirasi tersebut
belum bisa dipenuhi karena tidak ada payung hukum dan keterbatasan anggaran.
Dikutip dari Humas MENPAN-RB melalui Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi
Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
Herman Suryatman masih ada sejumlah aternatif yang bisa ditawarkan untuk
menyelesaikan persoalan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS.
Herman menyebutkan alternatif-alternatif tersebut
yaitu, pertama mengikutsertakan tenaga honorer K2 yang berusia di bawah 35
tahun dalam tes calon pegawai negeri sipil. Alternaif berikutnya, bagi tenaga
honorer K2 yang berusia di atas usia 35 tahun dapat mengikuti tes menjadi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Itu dua alternatif yang
secara yuridis bisa dipertimbangkan,” ujar Herman kepada wartawan di Istana
Negara, Jakarta, Kamis, (11/02).
Menurutnya kedua alternatif itu dapat dipertimbangkan
karena sejalan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menjelaskan dalam UU ASN, terdapat dua
jenis pegawai pemerintah yaitu PNS dan P3K.
Perbedaannya, kata Herman, PNS adalah pegawai
pemerintah permanen, sementara P3K lebih bersifat kontraktual. Dia mengatakan
bisa saja ada afirmatif bagi para tenaga honorer K2. “Sebetulnya ini
alternatif, kalau merujuk pada UU ASN maka itu alternatif solusinya.
Mungkin nanti bisa dipikirkan bagaimana diberikan
afirmasi, tapi tetap pada koridor hukum” paparnya. Dalam kesempatan itu, Herman
juga menegaskan pemerintah sudah sangat perduli dengan nasib pegawai honorer.
Sejak 2006 sampai 2009, kata Herman, pemerintah sudah mengangkat sekitar 900
ribu lebih tenaga honorer menjadi CPNS.
Ketika Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan masih ada
tenaga honorer yang belum diangkat, pemerintah juga tetap membuka penerimaan
tenaga honorer menjadi CPNS. “Jadi total sampai 2014 ini sudah satu juta lebih
tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS,” katanya.Namun payung hukum
pengangkatan honorer menjadi CPNS yaitu Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun
2012, sudah tidak berlaku lagi.
Saat ini untuk rekruitmen CPNS, mengacu pada
Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam UU tersebut tidak mengatur
pengangkatan CPNS secara otomatis, sebab setiap warga Negara mempunyai
kesempatan yang sama dan harus mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS. Dalam UU
itu ditetapan bahwa menajemen apparatus sipil Negara mulai dari perencanaan
sampai pensiun, termasuk rekruitmen wajib melalui proses seleksi. "Jadi
tidak mungkin pemerintah mengangkat dengan serta merta siapapun warga Negara
tanpa prosedur da mekanisme sesuai undang-undang,” paparnya.
Demikian jawaban yang di berikan oleh Kepala Biro
Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman. Adakah solusi yang
lain yang bisa mengantar para honorer K2 bisa terangkat secara lagsung dan
otomatis dengan melihat masa pengabdian yang telah dilalui masing-masing tenaga
honorer K2 yang ada di seluruh Indonesia. (GSL)
Sumber ( Humas PAN-RB)
0 Comments