Info PNS – Rumitnya birokrasi pemerintah kita semakin
membawa ketidak jelasan terhadap nasib para honorer K2 yang semakin hari
menemukan jalan buntu dan di persulit dengan aturan undang-undang yang berlaku
di indonesia janji janji serta harapan yang di berikan pemerintah terhadap
tenaga honorer K2 membawa permasalahan dan polekmik dalam sistem perekrutan
CPNS di tahun 2016 ini. Upaya-upaya yang di lakukan oleh para tenaga honorere
sepertinya tidak mengalami perubahan yang signifikan terhadap keputusan
pemerintah, lalau jalan apa yang harus di ambil agar semuanya bisa menerima
keputusan yang tidak merugikan para tenaga honorer K2.
Di kutip dari informasi dari www.menpan.go.id Pemerintah melalui
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah
berupaya maksimal memperhatikan nasib eks Tenaga Honorer K2 (THK2). "Kami
sudah menyusun road map penanganan permasalahan THK2, melakukan rapat maraton
dengan lintas kementerian/lembaga untuk merumuskan payung hukum, serta upaya
administratif lainnya untuk mendapatkan dukungan anggaran," ujar
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman
Suryatman di Surabaya usai menghadiri acara Forum Koordinasi Pendayagunaan
Aparatur Negara (6/2).
Menurutnya,
hal tersebut dilakukan sebagai wujud empati dan simpati pemerintah terhadap
nasib THK2. Namun demikian, sampai dengan saat ini upaya tersebut belum
memberikan hasil karena secara substansial berbagai peraturan
perundang-undangan yang ada tidak memberikan celah hukum bagi pengangkatan
tenaga honorer secara otomatis menjadi CPNS pasca diterbitkannya UU ASN serta
berakhirnya masa berlaku PP 56 Tahun 2012. "Secara jelas dan tegas Undang-Undang
Nomor 5 tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara tidak memberikan ruang bagi
rekruitmen dan pengangkatan CPNS secara langsung atau otomatis. Penerimaan CPNS
harus melalui seleksi terlebih dahulu," ujar Herman.
Herman lebih
jauh mengungkapkan, bahwa pada Pasal 58 ayat 3, tercantum jelas bahwa Pengadaan
PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran,
seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi
PNS. Hal ini diperkuat Pasal 61 bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai
kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
Dalam
Undang-Undang tersebut di Pasal 62 ayat 2 juga dinyatakan proses seleksi
dilakukan tiga tahap yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dasar (TKD) dan
tes kemampuan bidang. Selain Undang-Undang, Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun
2012 Tentang Perubahan Atas PP Nopmor 48 nomor 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil juga memberikan batasan-batasan yang
jelas.
PP itu menyebutkan
tenaga honorer K2 dapat diangkat setelah mengikuti tes kemampuan dasar (TKD)
dan Tes Kemampuan Bidang (TKB). PP Itu juga menegaskan , Tenaga honorer yang
dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi
sampai dengan Tahun Anggaran 2014. "Artinya, gelombang pengangkatan tenaga
honorer K2 selesai setelah pengangkatan CPNS pada 2014, serta seiring dengan
berakhirnya masa berlaku PP 56/2012 pada Desember 2014," pungkas Herman. (Humas
Menpan)
Harapan yang besar dari para tenaga honorer K2 yang
berjumlah kurang lebih 440 ribu adalah bagai mana pemerintah mengambil
keputusan yang bijak sana dan tepat untuk menyelesaikan dan mengangkat Honorer
K2 untuk menjadi CPNS secara bertahap mulai dari tahun 2016 ini sampai tahun
2019 dalam masa pemerintahan yang sekarang ini. (GSL)
0 Comments