Info PNS -Sudah menjadi kelaziman menjelang
hari raya Idul Fitri banyak pihak saling memberi hadiah atau pemberian, namun
tidak demikian dengan aparatur negara, khususnya para Pegawai Negeri Sipil
(PNS). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB), Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang
menerima hadiah atau pemberian.
“Dalam
PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS
dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga
yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,” ujar Menteri Yuddy di
Jakarta, Selasa (21/06).
Disampaikan,
bahwa dalam perspektif UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah atau
pemberian tersebut masuk dalam katagori gratifikasi atau pemberian dalam arti
luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman
tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,
pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi
tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang
dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
“Apabila
PNS menerima hadiah lebaran, misalnya parsel dan itu tidak dilaporkan, masuk
dalam gratifikasi. Karena itu bagi yang bersangkutan bukan hanya diberikan
sanksi disiplin, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana,” tutur Yuddy.
Namun
demikian, menurutnya ketentuan dimaksud tidak berlaku, jika penerima melaporkan
gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau
melalui unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi.
“Untuk
itu saya menghimbau bagi PNS yang tak terhindarkan menerima hadiah atau
pemberian apa saja, segera melaporkan pemberian tersebut ke KPK atau unit
pengelola gratifikasi di masing-masing instansi,” ungkap Yuddy.
Lebih
jauh Yuddy mengatakan bahwa pemerintahan Kabinet Kerja dibawah kepemimpinan
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya
atau THR kepada PNS dan anggota TNI/Polri sebesar gaji pokok.
“Kesejahteraan
aparatur negara saat ini sudah jauh lebih baik, bahkan dalam rangka menghadapi
lebaran Bapak Presiden sudah menyetujui pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri. Untuk
itu kami mengharapkan segenap aparatur negara untuk mentaati ketentuan
pelarangan menerima hadiah atau pemberian tersebut,” pungkas Yuddy. (hs/HUMAS MENPANRB)
0 Comments